Rabu, 29 September 2010

sekilas tentang STAIN KERINCI

ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Organisasi pembinaan Kemahasiswaan di STAIN Kerinci adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah  perluasan dan peningkatan kecendikiawan serta integritas kepribadian.
Bentuk pembinaan Kemahasiswaan di tingkat STAIN Kerinci  :
1.       Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
2.       Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
3.       Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Organisasi pembinaan Kemahasiswaan ditingkat jurusan terdiri terdiri dari himpunan mahasiswa jurusan yang disingkat dengan (HMJ).
Organisasi pembinaan Kemahasiswaan ditingkat program studi terdiri terdiri dari Himpunan Mahasiswa Program Studi yang disingkat dengan (Himaprodi).
Organisasi pembinaan Kemahasiswaan ditingkat lokal terdiri terdiri dari Komisariat Mahasiswa yang disingkat dengan (KOSMA).

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
1.       Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
MPM STAIN berkedudukan di tingkat STAIN dan merupakan kelengkapan non struktural  ditingkat STAIN
2.       Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
BEM STAIN berkedudukan di tingkat STAIN dan merupakan kelengkapan non struktural  yang mempunyai tugas pokok :
a.       Mewakili mahasiswa ditingkat STAIN baik kedalam maupun keluar
b.      Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa ditingkat STAIN
c.       Merencanakan dan menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja yang telah ditetapkan dalam siding pleno
d.      Mengkoordinasi kegiatan yang bersifat umum interdisipliner
e.      Memberikan saran, usul dan pendapat kepada pimpinan STAIN terutama yang berkenaan dengan fungsi dan perencanaan tujuan STAIN
f.        Mengangkat dan memperhatikan Unit Kegiatan Mahasiiswa
g.       Menilai dan mengevaluasi Unit Kegiatan Mahasiiswa
h.      Mengkoordinasi kegiatan UKM, HMJ,Himaprodi
Disamping tugas pokok diatas BEM mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Perwakilan mahasiswa ditingkat STAIN baik kedalam maupun keluar
b.      Penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat STAIN
c.       Perencana dan penetap Garis-garis Besar Program Kerja yang telah ditetapkan
d.      Melaksanakan kegiatan yang bersifat umum dan interdisipliner
e.      Memberikan saran, usul dan pendapat kepada pimpinan STAIN terutama yang berkenaan dengan fungsi dan perencanaan tujuan STAIN
f.        Koordinator  kegiatan UKM, HMJ,Himaprodi

3.       Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
a.       UKM berkedudukan ditingkat STAIN yang merupakan kelengkapan BEM
b.      UKM mempunyai tugas pokok  merencanakan dan melaksanakan kegiatan ektrakurikuler dalam bidang tertentu sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya kepada BEM

SANKSI PENDIDIKAN
1.       SANSKI AKADEMIK
Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi dikenai sanksi akademik sebagai berikut :
a.        Mahasiswa yang terlambat membayar SPP dinyatakan Stop Out selama satu semester
b.       Mahasiswa yang melakukan pendaftaran diluar waktu yang sudah ditetapkan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,- perhari
c.        Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran satu semester diwajibkan membayarkan SPP semester yang bersangkutan ditambah pembayaran denda yang ditetapkan dengan keputusan ketua STAIN
d.       Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran dua semester berturut-turut dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (dikeluarkan dari STAIN)
e.       Mahasiswa yang tidak mengajukan program studi pada masa yang telah ditentukan tidak berhak mengikuti perkuliahan, apabila mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian, nilai yang diperoleh tidak diakui
f.         Mahasiswa yang kehadirannya dalam mengikuti kuliah kurang dari 75% dari kehadiran dosen dalam satu semester, tidak berhak mengikuti ujian untuk mata kuliah yang bersangkutan dan dinyatakan tidak lulus dalm mata kuliah tersebut
g.         Mahasiswa yang tidak melaksanakan tugas terstruktur dan/atau tugas-tugas mandiri, kepadanya dikenakan sanksi penundaan atau pembatalan nilai yang diperolehnya oleh dosen yang bersangkutan
h.       Mahasiswa yang memperoleh IP (indek prestasi) kurang dari 2.00 semester selama empat dikenakan sanksi berupa gugur studi
i.         Mahasiswa yang mwenghabiskan studi lewat 14 semester tanpa alasan yang dapat diterima dan tidak menyelesaikan studi dinyatakan droup out
j.         Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perbaikan skripsi selama enam bulan setelah ujian, maka nilai skripsinya dinyatakan batal dan  digantikan dengan ujian skripsi berikutnya

2.        SANKSI NON AKADEMIK
Mahasiswa yang melanggar ketentuan non akademik, hokum, dan moral dapat dikenakan :
a.        Teguran (lisan dan tulisan)
b.       Peringatan keras (membeat peringatan)
c.        Skorsing dalam jangka tertentu
d.       Dikeluarkan dari STAIN
Jenis hukuman diatas ditetapkan dengan keputusan ketua STAIN berdasarkan usulan senat STAIN, setelah memperoleh rekomendasi dari tim khusus dari tim khusus yang terdiri atas berbagai unsure dalam lingkungan STAIN. Pengeluaran mahasiswa dengan alasan non akademik, hanya dapat dilakukan oleh ketua STAIN berdasarkan sidang senat. 

BEASISWA
Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci selama ini terdapat 3 (tiga) jenis beasiswa yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yaitu :
1.       Beasiswa Prestasi
2.       Beasiswa Supersemar
3.       Beasiswa Kerja
Ketentuan persyaratan untuk mendapatkan beasiswa adalah :
1.       Warga Negara RI yang berjiwa pancasila
2.       Terdaftar sebagai mahasiswa pada kuliah tahun yang sedang berjalan
3.       Minimal telah duduk pada semester III dan maksimal semester VIII.
4.       Belum menikah
5.       Memiliki konduite baik dalam aktivitas belajar.
6.       Menunjukkan loyalitas terhadap almamater
7.       Memiliki Indek Prestasi (IP) minimal 2,75
8.       Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomis yang dinilai atas pertimangan :
a.        Pekerjaan orang tua/wali yang secara ekonomis lemah antara lain :
1)  Pegawai Negeri Sipil (PNS) / TNI
2)  Pensiunan
3)  Veteran
4)  Buruh
5)  Tani
6)  Nelayan
7)  Pedagang Kecil
8)  Status lainnya
b.       Besarnya penghasilan orang tua / wali
c.        Jumlah tanggungan orang tua / wali
d.       Yatim piatu
9.       Aktif dalam kegiatan mahasiswa yang diprogramkan oleh STAIN Kerinci
10.    Sehat jasmani dan rohani
11.    Tidak sedang menerima mahasiswa dari pihak lain
12.    Untuk beasiswa kerja harus ada persyaratan sanggup bekeja untuk kepentingan STAIN selama 1 tahun
13.    Calon mahasiswa diwajibkan mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas, ditulis dengan huruf cetak, tinta hitam atau diketik rangkap 2 serta disampaikan kepada STAIN melalui Subbag. Akademik /Kemahasiswaan dengan melampirkan :
a.        Surat keterangan tidak mampu secara ekonomis dari kepala desa / lurah yang bersangkutan.
b.       Surat keterangan tidak sedang menerima beasiswa lain yang dikeluarkan oleh Puket III.
c.        Menyerahkan copy kartu hasil studi (KHS).
14.    Kewajiban mahasiswa sehubungan dengan beasiswa tersebut :
a.        Menggunakan dana beasiswa secara efisien untuk menunjang keberhasilan kuliah.
b.       Mempertahankan dan meningkatkan prestasi belajar.
c.        Bagi penerima beasiswa yang harus melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh STAIN Kerinci dengan sebaik-baiknya.
15.    Beasiswa akan diberhentikan jika mahasiswa penerima :
a.        Meninggal dunia
b.       Berhenti kuliah / cuti / keluar dalam keadaan skorsing
c.        Tidak naik tingkat / melewati semester yang telah ditentukan
d.       Prestasi pendidikan menurun
e.       Melanggar tata tertib dan ketentuan yang berlaku
f.         Pertimbangan lain dari pimpinan  
Visi dan Misi
Visi
  1. Menjadi pusat pemantapan iman, pengembangan ilmu,  amal dan moral yang luhur, sebagai cerminan masyarakat yang damai sejahtera.
  2. Menjadi Perguruan Tinggi Islam unggulan dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  3. Selalu menjadi pioneer dalam setiap pembaharuan pemikiran dan pengembangan Pendidikan Tinggi Islam.

Misi
  1. Mempersiapkan peserta didik memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spritual, keluasabn pengetahuan, keluhuran akhlak dan kematangan professional.
  2. Memberikan pelayanan yang optimal terhadap pencinta dan penggali ilmu pengetahuan, terutama ilmu-ilmu keislaman
  3. Memberikan ketauladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islami dan budaya luhur bangsa Indonesia.
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melalui pengkajian dan penelitian ilmiah dengan berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman.

Tujuan
  1. Menyiapkan peserat didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan agama Islam dan tekhnologi serta seni yang benafaskan Islam.
  2. Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan agama Islam dan tekhnologi serta seni yang bernafaskan Islam dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupana masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional.
  3. Untuk merealisasikan visi dan misi di atas, STAIN Kerinci selalu berpedoman pada STATUTA STAIN Kerinci, yakni Keputusan Menteri Agama RI No. 327 tahun 1997, Keputusan Menteri Agama RI No. 294 tahun 1997 tentang organisasi dan Tata Kerja STAIN Kerinci, Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E/136/1997 tentang Alih status dari Fakultas menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri PP. No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP. No. 61 tahun 1999 tentang penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum dan ditambah dengan Peraturan-peraturan lain.
Arti Lambang
LAMBANG STAIN KERINCI
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci memiliki lambang yang terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian sebagai berikut:
  1. Bentuk lambang berupa garis,lambang yang membentuk lima sudut, melambangkan sila-sila dari Pancasila.
  2. Dua bulu angsa yang pangkalnya berbentuk pena, melambangkan keilmuan.
  3. Konpigurasi kubah masjid yang dibentuk oleh lengkungan bulu angsa dan pita, melambangkan ke Islaman.
  4. Kitab al-Qur'an yang terbuka, berdasarkan keilmuan Islam.
  5. Garis 17 pada pita, garis 8 pada kitab al-Qur'an dan garis 45 pada kedua belah bulu angsa, melambangkan hari Kemerdekaan Indonesia.
  6. Tiga Simpul pada pangkal bulu angsa, melambangkan kesatuan Iman Islam dan  Ihsan.
  7. Warna dasar hijau daun, melambangkan kedamaian, dan warna kuning pada garis lengkung, melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa.
  8. Tulisan pada pita sebelah bawah, berbunyi : STAIN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI.
  9. Di bawah gambar al-Qur'an  adalah logo sakti Alam Kerinci

Logo Sakti Alam Kerinci dengan pengertian sebagai berikut :
  • Pita sutra kuning emas bertuliskan SAKTI ALAM KERINCI, dengan dua lekuk dan ujungnya bergigi dua, berarti keagungan kesenian alam Kerinci yang  merupakan pusaka turun temurun.
  • Empat buah kunci yang terjalin menjadi satu, melambangkan kaum empat jenis ; Adat, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan Pemuda.
  • Keris dengan matanya tertancap ke atas  berwarna hitam, melambangkan  perjuangan Rakyat Kerinci.
  • Gong dengan talinya yang berwarna kuning emas, melambangkan bahwa rakyat Kerinci tetap menjunjung tinggi tatacara adat.
  • Lima tangga berwarna hijau tua, melambangkan bahwa rakyat Kerinci 99% beragama Islam dan berpegang teguh kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Gunung berwarna hijaun merupakan latar belakang dari mesjid, melambangkan kesatuan dan keindahan alam Kerinci.
  • Samping Kiri, terdapat setangkai padi berwarna kuning emas, melambangkan kemakmuran alam Kerinci, sedangkan sepuluh dan sebelas butir padi kiri dan kanan, melambangkan bahwa Kabupaten Kerinci lahir tanggal  10 November  
  • Samping kanan terdapat setangkai daun teh (warna hijau daun), melambangkan bumi Kerinci sebagai penghasil teh bermutu tinggi di dunia, sedangkan lima dan delapan daun kiri dan kanan  melambangkan tahun kelahiran Kabupaten Kerinci (1958)
  • Warna dasar adalah biru melambangkan kesuburan dan ketenangan.


BENDERA




Bendera STAIN Kerinci
  1. Bendera STAIN Kerinci berbentuk segi empat panjang, lebar 2/3 dari panjangnya.
  2. Bendera STAIN Kerinci berwarna dasar hijau tua, melambangkan perjuangan menegakkkan kebenaran dan pembangunan nasional.
  3. Di tengah-tengah bendera STAIN ada lambang STAIN Kerinci
  4. Di bawah lambang terdapat tulisan STAIN Kerinci
  5. Database Dosen STAIN Kerinci
No
NIP
Nama Dosen
1
19710407 200312 2 003
2
19750428 200212 2 002
3
19751119 200604 1 013
4
19780515 200604 1 004
5
19710201 199803 1 006
6
19660712 199803 1 002
7
150 390 484
8
19720609 199903 2 003
9
19560323 198303 1 006
10
19790925 200912 1 003
11
19760403 200501 1 009
12
19691124 199803 1 003
13
19750712 200003 2 003
14
19731226 200312 1 001
15
19740314 199903 1 005
16
150 295 738
17
19840125 200901 2 007
18
19790807 200901 1 016
19
150 408 300
20
19840820 200901 2 009
21
19820327 200604 2 003
22
19790511 200501 2 008
23
19740719 200112 1 002
24
19630602 199903 1 001
25
19571105 198903 2 001
26
19680206 199302 2 001
27
19670710 199401 2 001
28
19670515 200003 2 006
29
19681231 199303 1 002
30
19651201 199803 1 002
31
19540113 198003 1 002
32
19620305 199102 1 001
33
19600804 199303 1 001
34
19661120 199401 1 001
35
19650926 200003 1 001
36
19660209 200003 1 001
37
19691231 200501 1 078
38
19560818 198303 1 006
39
19600820 198603 1 009
40
19520924 198003 1 001
41
19560310 198503 1 005
42
19560215 198603 1 003
43
19521106 197711 1 001
44
19571110 198203 1 002
45
19680527 199803 1 001
46
19580115 198303 1 010
47
19661231 200003 1 030
48
19600313 198703 1 007
49
19641231 199503 1 011
50
19660806 200003 1 003
51
19580918 198703 1 003
52
19620222 199302 1 001
53
19600402 199103 1 002
54
19571007 198303 1 003
55
19680612 200003 1 003
56
19660809 200003 1 001
57
19641024 200212 1 001
58
19680805 200003 1 002
59
19641225 200003 1 002
60
19660529 199803 2 001
61
19820619 200604 2 002
62
19750309 200003 2 002
63

64
19730713 200312 2 002
65
19831129 200901 2 006
66
19861008 200901 2 006
67
19770512 200312 2 003
68
19721231 200312 1 015
69
19701129 199803 1 001
70
19680610 200312 1 001
71
19730605 199903 1 004
72
19730602 200312 1 004
73
19701212 200003 1 004
74
19730514 199903 2 001
75
150 230 334
76
19660106 200604 2 001
77
19830824 200501 2 002
78
19631218 199403 1 001
79
19720819 199903 1 001
80
150 409 739
81
19811003 200501 1 005
82
19760206 200212 1 005
83
150 408 900
84
19840909 200912 1 005
85
19790723 200912 1 001
86
19760920 200112 2 001
87
19751017 200901 1 015
88
19700505 199803 1 006
89
19730715 200312 2 001
90
19740127 200003 2 002
91
19710109 200312 2 003
92
19760711 200901 1 002
93
19740816 200501 2 003
94
19791115 200604 1 002
95
19801017 200501 2 005
96
1 50 409 744
97
150 409 497
98
19760403 200501 2 004
99
19660827 200604 2 002
100
19780605 200604 1 001
101
19781020 200501 2 006
102
19760903 200501 1 004
103
19571010 198403 1 001
104
19790522 200604 2 001
105

106
19740524 200003 2 001
107
19720402 199803 1 004
108
19830122 200312 2 001
109
19730122 200003 1 002
110
19830918 200501 1 001
111
19691222 200112 1 001
112

113
19790720 200901 2 012
114
19690607 200312 1 002
115
19721011 199903 1 002
116
19700311 200501 1 003
117
19750811 200012 1 003
118
19761101 200312 2 005
119
19550311 197903 1 004
120
19820512 200901 2 012
121
19770513 200901 1 018
122
19770513 200901 1 018
123
19701110 199803 1 005
124
150 408 301
125

126
19750616 200003 2 004
127
19721231 199803 1 010
128
150 208 203
129
19780611 200501 2 005
130
19720525 200501 1 003
131
19761128 200312 2 001


KURIKULUM PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Smt
KODE
Mata Kuliah
SKS
I
STAI 01
Met. Studi Islam
3

STAI 02
Tauhid / Ilmu Kalam
3

STAI 04
Pancasila
2

STAI 05
Civid Education
2

STAI 07
Tahsinul Qur'an
2

TAR 08
Bahasa Arab I
2

TAR 09
Bahasa Inggris I
2

TAR 10
Bahasa Indonesia
2

PAI 41
Pend. Akhlak Islam I
2
II
TAR 08
Bahasa Arab 2
3

TAR 09
Bahasa Inggris 2
2

TAR 10
Bahasa Indonesia 2
2

TAR 11
Ulumul Qur'an
3

TAR 15
Ilmu Fiqh
4

PAI 22
Ilmu Pendidikan
3

PAI 23
Filsafat Pendidikan
3

PAI 38
Adat & Budaya Krc.
2

PAI 42
Pandidikan Akhlak Islam 2
2

STAIN 03
Akhlak Tasawuf
3
III
STAI 06
Praktek Ibadah
2

TAR 08
Bahasa Arab 3
2

TAR 09
Bahasa Inggris 3
2

TAR 12
Ulumul Hadits
3

TAR 20
Ushul Fiqh
3

PAI 24
Ilmu Pendidikan Islam I
2

PAI 25
Administrasi Pendidikan
3

PAI 44
Sej. Pend. Islam di Indonesia
2

PAI 28
Teknologi Pendidikan
2
IV
TAR 08
Bahasa Arab 4
3

TAR 09
Bahasa Inggris 4
2

TAR 16
Filsafat Ilmu
3

PAI 24
Ilmu Pendd. Islam 2
2

PAI 29
Supervisi Pendidikan
3

PAI 30
Evaluasi Pemblj. PAI
3

PAI 31
Media Pemblj. PAI
4

PAI 32
Strategi Pemblj. PAI
2

PAI 47
Psikologi Perkembg
2

PAI 48
Bimbingan & Konseling
2
V
TAR 13
Tafsir Tarbawi
3

TAR 14
Hadits Tarbawi
3

PAI 34
Statistik Pendidikan
3

TAR 17
Metodologi Pendidikan
3

PAI 26
Fil. Pendidikan Islam I
2

PAI 33
Pengembangan Kurikulum PAI
3

PAI 35
Disain Instruksional PAI
3
VI
TAR 18
Bimbingan Skripsi
3

TAR 19
Sej. Peradb. Islam
2

PAI 26
Fils. Pendd. Islam 2
3

PAI 36
Profesi & Etika Keguruan
3

PA 45
Psikologi Pendidikan
3

PAI 46
Psikologi Agama     
3

PAI 49
Sosiologi Pendidikan     
3
VII
PAI 29
Supervisi Pendidikan
3

PAI 30
EvaluasiPembelajaran PAI
3

PAI 31
PPL
4
VIII

Komprehensip Jur. PAI      
3


Ujian Komprehensip     
2


Praktik Kompetensi     
3

PAI 50
KUKERTA BKK
4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar